Beranda | Artikel
Larangan Istinja dengan Tangan Kanan
Senin, 6 Februari 2023

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Larangan Istinja’ dengan Tangan Kanan merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 7 Rajab 1444 H / 29 Januari 2023 M.

Kajian Hadits Tentang Larangan Istinja’ dengan Tangan Kanan

Kajian kita sampai pada bab النهي عن الاستنجاء باليمين (Larangan istinja’ dengan tangan kanan).

Hadits 114:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَهُوَ يَبُولُ وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنْ الْخَلَاءِ بِيَمِينِهِ وَلَا يَتَنَفَّسْ في الْإِنَاءِ.

Dari Abdullah bin Abu Qatadah, dari ayahnya, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Janganlah salah seorang dari kalian memegang kemaluannya dengan tangan kanannya dalam keadaan dia sedang buang air kecil. Dan jangan ia cebok dengan tangan kanannya, dan jangan ia bernafas di dalam bejana.`” (HR. Muslim)

Larangan memegang kemaluan saat buang air kecil

Para ulama berbeda pendapat apakah larangan ini hukumnya haram ataukah makruh. Jumhur ulama mengatakan bahwa hukumnya makruh. Karena ini berhubungan dengan adab. Sedangkan larangan yang berhubungan dengan adab biasanya pada asalnya hukumnya makruh. Adapun kalau sifatnya hukum, maka larangan itu pada asalnya haram.

Pada hadits ini berhubungan dengan masalah adab. Maka jumhur berpendapat -karena ini berhubungan dengan masalah adab- sehingga dibawa kepada makruh, tidak sampai kepada haram. Sedangkan Ibnu Hazm dan mazhab dhahiri mengatakan hukumnya haram. Walaupun tentunya, sesuatu yang makruh itu bukan untuk dilakukan. Seorang muslim tidak baik untuk menganggap remeh perkara-perkara yang sifatnya makruh. Karena makruh juga termasuk perkara yang dilarang.

Kemudian para ulama juga berbeda pendapat. Apakah larangan memegang kemaluan dengan tangan kanan itu khusus saat kencing saja atau ketika tidak kencing juga? Sebagian mengatakan bahwa larangannya mutlak tidak boleh walaupun ketika kencing ataupun tidak sedang kencing. Sedangkan sebagian ulama mengatakan bahwa ini khusus ketika buang air kecil saja. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan di situ “dalam keadaan dia sedang kencing.” Adapun di luar itu tidak apa-apa. Dan kepada pendapat ini saya condong.

Larangan cebok dengan tangan kanan

Jumhur ulama mengatakan larangan di sini adalah makruh. Karena ini berhubungan dengan masalah adab. Ini juga menunjukkan bahwa tangan kanan itu jangan dipergunakan untuk perkara-perkara yang sifatnya tidak baik. Untuk hal-hal yang sifatnya bukan kebaikan maka hendaknya menggunakan tangan kiri. Tapi kalau untuk hal-hal yang sifatnya kebaikan, seperti bersuci, memakai sendal, atau mengambil sesuatu yang bermanfaat dan yang lainnya, maka itu hendaknya menggunakan tangan kanan.

Larangan bernafas dalam bejana

Kita dilarang bernafas dalam bejana karena dikhawatirkan akan keluar dari nafas kita penyakit. Sehingga akhirnya apa orang yang minum memakai bejana tersebut bisa merasa jijik atau terkena penyakit dan yang lainnya. Maka ini menunjukkan bahwa agama kita ini betul-betul sangat menjaga kesehatan, juga menjaga perasaan orang lain.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/52670-larangan-istinja-dengan-tangan-kanan-2/